Featured Video

Jumat, 18 Maret 2011

Untuk Biaya Pasien JKA, RSUZA Berutang Rp 7,2 M

BANDA ACEH - terhitung 1 Januari hingga 15 Maret 2011, total hutang Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada pihak ketiga untuk biaya berobat pasien program Jaminan Kesehatan Aceh  (JKA) sudah mencapai Rp 7,2 miliar.

“Sedangkan untuk bahan medis, stok tersedi kini diperkirakan hanya cukup sampai tanggal 20 bulan ini,” ungkap Direktur RZUZA Banda Aceh, dr Taufiq Mahdi kepada Serambi, Selasa (15/3) kemarin ketika dimintai penjelasannya mengenai dampak dari belum disahkannya RAPBA 2011 terhadap pelayanan di RSUZA kepada masyarakat yang berobat gratis melalui program JKA.

Taufiq mengatakan, kendati sampai minggu ketiga bulan Maret ini, pihaknya belum bisa mengklaim biaya berobat pasien JKA periode 1 Januari-15 Maret 2011 kepada PT Askes atau Dinkes selaku pelaksana dan penanggungjawab program JKA, tapi pihaknya tidak bisa menolak pasien JKA yang berobat jalan maupun rawat inap, dan pasien rujukan RSUD kabupaten/kota yang akan dilanjutkan pengobatannya di RSUZA.

Disebutkan, 1 Januari hingga 15 Maret 2011 kemarin sudah mencapai Rp 7,2 miliar.  Diantaranya Rp 5,7 miliar utang pelayanan langsung dan Rp 1,5 miliar hutang pelayanan penunjang.

Besarnya hutang RSUZA kepada pihak ketiga, kata Taufiq, hal ini disebabkan jumlah pasien yang berobat gratis baik untuk rawat jalan maupun rawat inap sangat banyak. Misalnya untuk pasien rawat jalan, mencapai 18.921 pasien untuk bulan Januari, Februari 16.188 pasien dan bulan Maret sampai tanggal 15 sudah 9.204 pasien. Pasien rawat inap juga banyak. Bulan Januari jumlahnya mencapai 1.530 pasien, Februari 1.284 pasien dan Maret 719 pasien.

Kadis Kesehatan Aceh, dr Muhammad Yani, yang dimintai tanggapannya terhadap masalah hutang RSUZA itu mengatakan, RSUZA dan rumah sakit umum pemerintah di kabupaten/kota tidak boleh menolak pasien JKA yang berobat ke rumah sakit. Alasannya, ini sudah menjadi komitmen Dinkes dengan pihak rumah sakit, wajib menerima pasien JKA, kendati sampai Maret ini pihak rumah sakit belum bisa mengamprah klaim pembayaran dana JKA nya kepada PT Askes, terkait belum disahkannya RAPBA 2011 oleh DPRA.

Pihak rumah sakit, kata Yani, diminta menalangi dulu dana untuk pengobatan pasien JKA, setelah RAPBA 2011 bulan depan disahkan DPRA, rumah sakit sudah bisa mengusulkan amprahan dana JKA nya kepada PT Askes, setelah perjanjian baru kerjasama PT Askes dengan Pemerintah Aceh mengenai program JKA dilanjutkan kembali.

Untuk program JKA tahun 2010, ungkap Yani, sudah berakhir pada 31 Desember 2010 lalu, karena kontrak kerjanya dengan PT Askes untuk jangka waktu 6 bulan, yaitu mulai 1 Juni - 31 Desember 2011. Pada tahun 2011 ini, kontraknya 12 bulan, dan akan dimulai setelah RAPBA disahkan DPRA.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites