Featured Video

Jumat, 18 Maret 2011

Jangan Jadikan Rakyat Sebagai Alasan Hambat Independen

Pasca rapat dengar pendapat Umum (RPDU) di Gedung DPRA beberapa waktu lalu memunculkan banyak gagasan dan alternatif pemikiran. Namun anehnya DPRA masih memiliki logika sendiri. Tak ketinggalan, anggota DPRA Tgk Adnan Beuransyah selaku ketua Pansus III DPRA berpendapat, kepastian masuk atau tidaknya pasal Calon Independen dalam qanun Pemilukada, harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan mempertanyakan kepada rakyat lewat kuisioner atau sarana lainnya.

Sekretaris Jenderal Forum LSM Aceh, Sudarman, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dalam siaran persnya, Kamis (17/3) menyatakan  bahwa masih ada keraguan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan Calon Independen. MK telah mencabut pasal 256 UU Pemerintahan Aceh, dengan demikian maka Putusan MK menyatakan Calon Independen dapat berpartisipasi dalam Pemilukada mendatang. Putusan MK jelas didasarkan pada pertimbangan asas keadilan dan persamaan hak seluruh warga negara Indonesia. "Lagi pula masalah calon Independen juga telah diberlakukan di daerah lain dengan adanya amandemen undang-undang pemerintahan daerah. Ga perlu lagi cari alasan ekstra-prosedural yang mal

ah cacat konstitusional dan demokrasi,"ujar Sudarman.

KMS menganggap polemik calon independen ini diharapkan bisa segera disudahi. DPRA sudah seharusnya bekerja untuk menyelesaikan qanun baru Pemilkada dan tidak mengulur-ulur waktu. Mengingat pemilukada membutuhkan persiapan dan tahapan-tahapan yang panjang, maka kehadiran qanun Pemilukada sangat penting untuk menjamin proses demokratisasi berjalan dengan baik di Aceh. Pemilukada menjadi tolak ukur dari proses demokrasi yang sedang dibangun di Aceh.

"Kalau sekedar dikonsultasi ke pusat menurut kami wajar. Akan tetapi bukan dalam konteks mempertanyakan keabsahan Calon Independen. Karena putusan MK sudah final dan mengikat. Tinggal melaksanakan putusan tersebut,"tegas Sudarman.
Qanun Pemilukada Aceh harus menjawab semua kegelisahan masyarakat Aceh akan transisi demokrasi. Mahkamah Konstitusi telah memberikan sebuah kepastian hukum bagi masyarakat Aceh untuk dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Kepastian hukum ini hendaknya menjadi landasan yuridis yang melandasi penyusunan Qanun Pemilukada. Terhadap Calon Independen dan substansi hukum lainnya yang mengatur penyelenggaraan Pemilukada, Pansus III DPRA hendaknya tetap melihat aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait dengan rencana Pansus III DPRA menanyakan langsung kepada rakyat tentang Calon Independen, KMS menilai ini sikap yang mengada-ada, dan malah membuka ruang fait accompli dan menarik rakyat dalam kepentingan elitis.
"Mekanismenya udah jelas, masyarakat dapat menyampaikan masukan, saran dan pendapat rancangan qanun melalui publikasi media atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Jangan sampai hal yang seharusnya sudah tuntas dalam tataran hukum kemudian dikembalikan ke dalam wacana politik yang makin politis. Rakyat jangan dijadikan tameng tameng untuk kepentingan sebagian kelompok tertentu,"jelas Sudarman.
Rakyat memerlukan kepastian akan pelaksanaan Pemilukada, dimana qanun tersebut menjadi prasayarat untuk melaksanakan pemilukada yang adil dan demokratis. Menurut kami, jika ini dilakukan justeru akan memperlambat proses persiapan dan tahapan pemilukada mendatang.

Selamatkan transisi demokrasi Aceh dengan menghadirkan qanun Pemilukada secara jujur, adil, sepenuh hati, konstitusional, dan prosedural, serta tidak melakukan politicking yang mengarah pada instabilitas politik. DPRA harus menjadi mata hati rakyat, dan bukan mata-mata politik yang membebani rakyat.

Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh berbagai LSM pro demokrasi antara lain Sudarman (Forum LSM Aceh), Juanda Jamal (ACSTF), T. Zulfikar (WALHI Aceh), Evi Narti Zain (Koalisi NGO HAM), Hendra Fadhli (Kontras Aceh), Askhalani (GeRAK Aceh), Hospi Novrizal (LBH Banda Aceh), Abdullah Abdul Muthaleb (Koalisi ADTK), Alfian (MaTA) dan Teuku Kemal Fasya (Komunitas Peradaban Aceh).

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites