Featured Video

Jumat, 18 Maret 2011

MENYONGSONG PEMILU KADA PEMERINTAHAN ACEH 2011


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti Kepala Desa, ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Seiring dengan perjalanan waktu dan regulasi khusus untuk Pemilihan Umum
Kepala Daerah baik untuk Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota disebut dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disingkat dengan PEMILUKADA, Pemilukada merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.
Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum dan Pemilukada teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, dan Pemilukada para pemilih dalam Pemilu / Pemilukada juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu / Pemilukada menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Namun dalam kenyataan yang kita hadapi hal ini menjadi momok bagi negeri ini di karenakan Demokrasi yang dilakukan melalui Pemilihan Umum dan Pemilukada menjadi Bencana Nasional Melebihi Bencana Alam di Wassior, Gunung Sinabung, Tsunami di Mentawai dan Gunung Merapi, hal ini di karenakan ketidak siapan dan rasa ketidak puasan dari pelaku Pemilukada,
Berdasarkan Agenda Komisi Pemilihan Umum bahwa untuk tahun 2011 ada sekitar 300-an Daerah yang melaksanakan Pemilukada termasuk salah satunya Provinsi Aceh, Tahun 2011 tinggal menghitung hari, mari kita song-song Pemilukada di Negeri Serambi Makkah dengan Memahami dan menjalankan regulasi yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ketidak-siapan dan ketidak-puasan dapat di eleminir dan Kita jadikan Provinsi Aceh sebagai Laboratorium untuk menegakan panji-panji Demokrasi di Negeri Bhineka Tunggal Ika ini,
Untuk itu Harapan Kami Dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Aceh Tenggara untuk seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan saran, pendapat dan opini untuk mewujudkan Pemilukada yang damai dan berwibawa. ( irwandi_Ramud, Agara 221110








0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites