Featured Video

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 18 Maret 2011

Untuk Biaya Pasien JKA, RSUZA Berutang Rp 7,2 M

BANDA ACEH - terhitung 1 Januari hingga 15 Maret 2011, total hutang Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada pihak ketiga untuk biaya berobat pasien program Jaminan Kesehatan Aceh  (JKA) sudah mencapai Rp 7,2 miliar.

“Sedangkan untuk bahan medis, stok tersedi kini diperkirakan hanya cukup sampai tanggal 20 bulan ini,” ungkap Direktur RZUZA Banda Aceh, dr Taufiq Mahdi kepada Serambi, Selasa (15/3) kemarin ketika dimintai penjelasannya mengenai dampak dari belum disahkannya RAPBA 2011 terhadap pelayanan di RSUZA kepada masyarakat yang berobat gratis melalui program JKA.

Taufiq mengatakan, kendati sampai minggu ketiga bulan Maret ini, pihaknya belum bisa mengklaim biaya berobat pasien JKA periode 1 Januari-15 Maret 2011 kepada PT Askes atau Dinkes selaku pelaksana dan penanggungjawab program JKA, tapi pihaknya tidak bisa menolak pasien JKA yang berobat jalan maupun rawat inap, dan pasien rujukan RSUD kabupaten/kota yang akan dilanjutkan pengobatannya di RSUZA.

Disebutkan, 1 Januari hingga 15 Maret 2011 kemarin sudah mencapai Rp 7,2 miliar.  Diantaranya Rp 5,7 miliar utang pelayanan langsung dan Rp 1,5 miliar hutang pelayanan penunjang.

Besarnya hutang RSUZA kepada pihak ketiga, kata Taufiq, hal ini disebabkan jumlah pasien yang berobat gratis baik untuk rawat jalan maupun rawat inap sangat banyak. Misalnya untuk pasien rawat jalan, mencapai 18.921 pasien untuk bulan Januari, Februari 16.188 pasien dan bulan Maret sampai tanggal 15 sudah 9.204 pasien. Pasien rawat inap juga banyak. Bulan Januari jumlahnya mencapai 1.530 pasien, Februari 1.284 pasien dan Maret 719 pasien.

Kadis Kesehatan Aceh, dr Muhammad Yani, yang dimintai tanggapannya terhadap masalah hutang RSUZA itu mengatakan, RSUZA dan rumah sakit umum pemerintah di kabupaten/kota tidak boleh menolak pasien JKA yang berobat ke rumah sakit. Alasannya, ini sudah menjadi komitmen Dinkes dengan pihak rumah sakit, wajib menerima pasien JKA, kendati sampai Maret ini pihak rumah sakit belum bisa mengamprah klaim pembayaran dana JKA nya kepada PT Askes, terkait belum disahkannya RAPBA 2011 oleh DPRA.

Pihak rumah sakit, kata Yani, diminta menalangi dulu dana untuk pengobatan pasien JKA, setelah RAPBA 2011 bulan depan disahkan DPRA, rumah sakit sudah bisa mengusulkan amprahan dana JKA nya kepada PT Askes, setelah perjanjian baru kerjasama PT Askes dengan Pemerintah Aceh mengenai program JKA dilanjutkan kembali.

Untuk program JKA tahun 2010, ungkap Yani, sudah berakhir pada 31 Desember 2010 lalu, karena kontrak kerjanya dengan PT Askes untuk jangka waktu 6 bulan, yaitu mulai 1 Juni - 31 Desember 2011. Pada tahun 2011 ini, kontraknya 12 bulan, dan akan dimulai setelah RAPBA disahkan DPRA.

Jangan Ada Intimidasi Selama Pilkada

BANDA ACEH - Wakil Kepaal Polda Aceh, Brigjen Pol Surya Dharma mengimbau semua pihak agar tidak melakukan intimidasi jelang dan saat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar serempak di tingkat provinsi dan 17 kabupaten/kota se-Aceh, tahun ini.

Wakapolda menyampaikan hal itu saat bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) muspida Aceh di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Kamis (17/3). Apel gabungan TNI/Polri dan Pemprov Aceh serta jajarannya itu digelar setiap tiga bulan sekali, pada tanggal 17.

“Kita berharap pilkada nanti bisa berjalan tertib, aman, dan lancar. Jadi pemilu yang disebut langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) dapat terlaksana. Masyarakat jangan resah, tidak ada intimidasi dari semua pihak, termasuk dari oknum-oknum masyarakat. Pemilih bebas menentukan pilihan sesuai hati nuraninya. Kepada petugas terkait diharap mensosialisasikan pilkada,” harap Wakapolda.

Dalam apel kemarin, Wakapolda menilai banyak pegawai negeri sipil (PNS) tidak hadir. Karena itu, jenderal bintang satu ini memerintahkan pimpinan instansi sipil menyampaikan kepada bawahannya agar ke depan mengikuti upacara gabungan tiga bulan sekali itu. “Upacara ini merupakan forum penyampaian informasi, jadi jika peserta hadir, mereka dapat mendengar langsung arahan dari siapa saja yang bertindak sebagai inspektuir upacara,” harap Wakapolda.

Pejabat utama, seperti Gubernur Irwandi Yusuf, Wagub Muhammad Nazar, dan Sekda Aceh T Setia Budi juga tak terlihat di arena upacara itu. Informasi yang diperoleh, ketiga pejabat teras itu sedang tugas di luar Aceh. Kehadiran mereka diwakilkan.

Sedangkan yang tampak hadir antara lain, Pangdam IM Mayjen TNI Adi Mulyono dan Kadiskes Aceh, dr M Yani. Upacara dimulai sekira pukul 08.30 WIB itu berlangsung tidak sampai satu jam.

MENYONGSONG PEMILU KADA PEMERINTAHAN ACEH 2011


Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa, Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti Kepala Desa, ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata ‘pemilihan’ lebih sering digunakan. Seiring dengan perjalanan waktu dan regulasi khusus untuk Pemilihan Umum
Kepala Daerah baik untuk Gubernur / Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota disebut dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang disingkat dengan PEMILUKADA, Pemilukada merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.
Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum dan Pemilukada teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, dan Pemilukada para pemilih dalam Pemilu / Pemilukada juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu / Pemilukada menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Namun dalam kenyataan yang kita hadapi hal ini menjadi momok bagi negeri ini di karenakan Demokrasi yang dilakukan melalui Pemilihan Umum dan Pemilukada menjadi Bencana Nasional Melebihi Bencana Alam di Wassior, Gunung Sinabung, Tsunami di Mentawai dan Gunung Merapi, hal ini di karenakan ketidak siapan dan rasa ketidak puasan dari pelaku Pemilukada,
Berdasarkan Agenda Komisi Pemilihan Umum bahwa untuk tahun 2011 ada sekitar 300-an Daerah yang melaksanakan Pemilukada termasuk salah satunya Provinsi Aceh, Tahun 2011 tinggal menghitung hari, mari kita song-song Pemilukada di Negeri Serambi Makkah dengan Memahami dan menjalankan regulasi yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ketidak-siapan dan ketidak-puasan dapat di eleminir dan Kita jadikan Provinsi Aceh sebagai Laboratorium untuk menegakan panji-panji Demokrasi di Negeri Bhineka Tunggal Ika ini,
Untuk itu Harapan Kami Dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Aceh Tenggara untuk seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan saran, pendapat dan opini untuk mewujudkan Pemilukada yang damai dan berwibawa. ( irwandi_Ramud, Agara 221110







ketidakadilan perempuan dalam bidang ekonomi, sosial dan politik


Manusia diciptakan oleh Tuhan dengan tugas dan kewajiban yang berbeda-beda.Sesuai kodratnya, laki-laki bertanggung jawab sebagai kepala keluarga yangberkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sedangkan, perempuan tercipta dengankodratnya sebagai pengurus rumah tangga. Seiring berjalannya waktu, ternyataditemukan adanya unsur ketidakadilan dari peran gender dan perbedaan gender. Kaumperempuanlah yang menjadi korban atas ketidakadilan ini.
Stereotip terhadap kaum perempuan membuat keberadaan perempuan menjadidipandang sebelah mata sehingga membuat perempuan menjadi kesulitan dalammengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat. Saat ini tidak sedikitperempuan yang dipekerjakan menjadi buruh atau pekerjaan lainnya yang dianggaprendah daripada kaum laki-laki. Himpitan ekonomi saat ini, membuat banyak perempuanIndonesia terpaksa bekerja untuk menghidupi keluarganya. Hal ini membuat kaumperempuan menerima apa saja jenis pekerjaan walaupun upahnya kadang tidak sesuaidengan tenaga dan waktu yang telah dikorbankan. Stereotip terhadap perempuanmembuat pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan dianggap boleh saja dibayar rendahkarena pada dasarnya yang mencari nafkah adalah kaum laki-laki dan perempuandianggap mencari tambahan saja. Keadaan inilah yang sering dialami oleh buruhperempuan di Indonesia. Selain upah yang rendah, mereka juga dikenakan kebijakanperusahaan yang merugikan mereka seperti misalnya jam kerja yang terlalu banyak.
Tindak kekerasan dan pelecehan yang kerap dialami oleh kaum perempuanmerupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang ditimbulkan oleh peran gender danperbedaan gender. Belakangan ini banyak sekali kasus tindak kekerasan dan pelecehanyang dialami oleh tenaga kerja wanita yang dilakukan oleh majikannya.
Kaum fungsionalis berasumsi bahwa kaum perempuan tertinggal dalam proses pembangunan disebabkan oleh faktor kaum perempuannya sendiri yang tidaksanggup untuk bersaing karena sifat tradisional yang ada pada mereka. Kaum perempuan tertinggal karena sikap kebodohan dan irasional terhadap kepercayaan sikap tradisionalm ereka, sedangkan masyarakat tradisional didominasi oleh laki– laki yang bersifatotoriter. Kaum modernisasi ini berasumsi teknologilah yang akan membebaskan kaum perempuan dari ketidakadilan. Sedangkan jika kita kembali kepada teori Marx justruteknologi lah yang menjadikan posisi kaum wanita lebih rendah dari pada teknologi itusendiri karena teknologi itu mahal harganya sehingga lebih baik menggunakan tenagakaum perempuan sehingga dapat menekan biaya produksi. Inilah sebabnya kami menolakatau bersikap kontra tehadap kedua paradigma tersebut, karena sebenarnya keduaparadigma inilah yang dijadikan senjata untuk semakin merendahkan kaum perempuan.
Dalam isu adanya ketidakadilan gender yang dialami oleh perempuan, saya memilih atau setuju terhadap paradigma konflik dalam feminisme. Paradigma inimenyatakan bahwa ketidakadilan gender yang dialami perempuan di Indonesia lebihdisebabkan karena adanya sistem budaya patriarkhi yang telah mendarah daging dalammasyarakat Indonesia dan sulit untuk segera dirubah. Selain itu, paradigma ini jugamelihat adanya kesalahan struktur dalam masyarakat yang menekan perempuan sehinggaakhirnya membuat ruang gerak perempuan menjadi terbatas dan perempuan tidak dapatberkembang.
Ketidakadilangender bukanlah masalah yang dapat diatasi dengan mudah dalam waktu
yang singkat hanya dengan melakukan/mengaplikasikan beberapa cara dalam masyarakat.Untuk dapat mengatasi masalah ketidakadilan gender yang terjadi di masyarakat, dalamhal ini masyarakat Indonesia khususnya, diperlukan suatu usaha bersama dari seluruhaspek masyarakat, juga tekad yang kuat dari para pelaksananya. Jika kita memperhatikanberbagai bentuk ketidakadilan gender yang dialami buruh perempuan di Indonesia,banyak di antaranya yang terjadi akibat minimnya pengawasan pemerintah terhadap parapengusaha yang mempekerjakan buruh perempuan, sehingga mengakibatkan terjadinyaberbagai penyelewengan seperti penerapan jam kerja yang berlebihan bagi para buruhperempuan, pemberian upah rendah pada buruh perempuan, tidak diberikannya jaminankesehatan serta berbagai hak reproduksi (seperti cuti melahirkan, dan lain-lain) padaburuh perempuan, serta kondisi buruh perempuan yang relatif lebih rentan mengalamiPemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk mengatasi hal ini, saran yang dapat diajukankelompok kami adalah bahwa pemerintah perlu membentuk suatu badan pengawas untukmengawasi kehidupan para buruh, terutama buruh perempuan, di Indonesia. badanpengawas tersebut bertugas mengawasi pemberian berbagai hak-hak buruh, terutamaburuh perempuan, juga pengaplikasian dari hak-hak tersebut. Badan tersebut merupakanbadan yang lepas dari perusahaan, sehingga keberadaannya tidak dapat didikte olehperusahaan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites